Scroll untuk baca artikel
#
Breaking NewsKeluhan WargaMedanPeristiwaSumut

Ribuan Liter CPO Cemari Air Laut, Poldasu Diminta Harus Proses Perusahaan Pembuang Limbah

301
×

Ribuan Liter CPO Cemari Air Laut, Poldasu Diminta Harus Proses Perusahaan Pembuang Limbah

Sebarkan artikel ini

MEDAN|InformasiRakyat.Com

Ribuan liter CPO Cemari Air Laut, PoldaSu harus proses secara hukum perusahaan pembuang Limbah. Pencemaran laut Belawan akibat tumpahan minyak (crude palm oil) CPO di Jalan Ujung Baru Pelabuhan Internasional Belawan membuat dampak sangat negatif, Sabtu (08/10/22).

Kepolisian khususnya Direskrimsus Poldasu segera turun ke Belawan untuk menyelidiki tumpahan CPO yang mencemari laut Belawan,” kata Abdul Rahman selaku Ketua HNSI Kota Medan.

Diduga Ribuan liter CPO mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02. Asean Pionerr di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

“Tumpahnya CPO ke laut diduga ada unsur kesengajaan atau mungkin kecerobohan berbagai pihak sehingga laut Belawan menjadi tercemar berat,” ungkap Abdul Rahman alias Atan kepada wartawan.

Padahal lanjut Atan, sebelumnya HNSI Kota Medan bersama Lantamal I Belawan menjaga lingkungan laut dengan kegiatan pembersihan sampah di laut Belawan.

“HNSI Medan komitmen menjaga lingkungan laut Belawan dengan pembersihan sampah bersama Danlantamal I,” jelas Atan kembali.

Informasi disebut-sebut pihak otoritas pelabuhan (OP) Belawan dan PT Pelindo sebagai pihak yang paling bertanggungjawab namun saling buang badan terkait pencemaran minyak CPO di laut Belawan.

Diduga Ribuan liter CPO mencemari air laut di Pelabuhan Belawan akibat tumpah dari kapal MT 02Asean Pioner di Dermaga 105 Pelabuhan Internasional Ujung Baru Belawan.

Berdasarkan peristiwa tumpahnya CPO di laut Belawan tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH (Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup).

Jika perusahaan itu sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

 Pasal 60 UU PPLH:

Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

(Faisal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *