Scroll untuk baca artikel
Sorotan

Praktisi Hukum Solahuddin Hsb Angkat Suara Soal PT SMGP, Pemkab Madina Harus Bersikap

348
×

Praktisi Hukum Solahuddin Hsb Angkat Suara Soal PT SMGP, Pemkab Madina Harus Bersikap

Sebarkan artikel ini

Madina, tribunSumut

Praktisi hukum Solahuddin Hasibuan angkat suara menyikapi persoalan PT SMGP yang terindikasi mengabaikan keselamatan dan kepentingan masyarakat desa Sibanggor khususnya, karena itu diminta pemkab Mandailing Natal ( Madina  ) harus bersikap demi kemaslahatan ummat

Nyawa masyarakat desa Sibanggor dan sekitarnya sedianya tidak perlu terancam, bila seluruh aktivitas PT SMGP dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara ini.

Demikian ditegaskan pria asal Hutasiantar Panyabungan Kota kab Madina yang berkarir sebagai pengacara kepada awak media ini beberapa hari lalu saat dikonfirmasi melalui whatsApp.

Menurutnya,  ada tiga poin yang tengah disoroti terkait peristiwa kebocoran gas H2S yang menyebabkan puluhan warga desa Sibanggor keracunan dan harus mendapat perawatan di rumah sakit di Panyabungan.

Diantaranya iMasker oksigen dan klinik rumah aman oksigen, Kepastian hukum bagi warga belum ada, seperti pengaturan  dalam CSR 2,  Kejadian terulang kebocoran gas H2S disebabkan instrumen dari SOP belum maksimal dilakukan oleh PT SMGP dan  Uji instrumen dalam SOP masih di pertanyakan, tegas Solahuddin Hasibuan.

Kebocoran gas H2S terjadi bukan kali pertama tetapi telah berulang kali, demikian pemerintah kab Madina harus mampu memberikan perlindungan hukum kepada warganya secara nyata dan tepat sasaran, apakah berdasarkan kajian dari kalangan praktisi hukum juga kalangan ilmuan khusus lingkungan hidup yang meneliti jaminan keberlangsungan warga di area terdampak tertinggi oleh perusahaan SMGP, tegas pengacara asal Hutasiantar Panyabungan Kota Solahuddin Hasibuan, SH.

Parlindungan hukum dimaksud harus mengacu kepada AMDAL yang telah dibuat,  sebab pentingnya perlindungan dan penegakan hukum adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, damai yang sejahtera tanpa adanya pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum lainnya, sebutnya.

Perlindungan hukum bertujuan sebagai kebutuhan perusahaan SMGP agar mampu menentukan tindakan pencegahan dan antisipasi atas perubahan yang terjadi, sehingga perusahaan SMGP dapat cepat beradaptasi terhadap perubahan tersebut dan menjadi perusahaan yang mampu bertahan di tengah kondisi lingkungan yang sangat rumit.

Perlu diketahui, pada hakikatnya maslahah manusia terletak di dalam dirinya sendiri, penyebab perlindungan terhadapnya menjadi prinsip hukum tertinggi atau sumber hukum paling kuat.

Jadi hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, konsekuensi pemahaman dimaksud yaitu keberadaan hukum sebagai tatanan kehidupan harus bisa mengayomi dan melindungi manusia dari berbagai kondisi dan kebutuhan sejauh dalam ranah keadilan (out of the book), bukan manusia dipaksa untuk mengikuti bunyi teks hukum (teks of the book), tandas Solahuddin.

Dibutuhkan penegasan,  bahwa hukum itu harus mampu membawa pesan keadilan kepastian dan maslahah,  sebagai arah hukum.

Lalu timbul pertanyaan bagaimanakah perangkat atau alat hukum selama ini telah mampu memberikan pengayoman khusus kepada warga Sibanggor secara hukum.

Maka dari sini ada dua perbedaan yang perlu diharmonisasikan oleh pembuat hukum, penegak dan pemakai hukum, sebab system hukum suatu Negara yang membuat tatanan hukum dengan prodak hukum positif merupakan masih berterkaitan kepada ranah politik berbeda dengan pemakai hukum yang merupakan warga Negara yaitu tidak dalam ranah itu, terangnya.

Penegak hukum yaitu ranah netral dari kepentingan politik dalam menjembatani instrumen hukum yang dibuat oleh lembaga resmi dengan warga negara sebagai pemakai hukum.

Ada beberapa pilar penegak dalam hukum adalah hakim, jaksa, polisi dan advokat,  dari empat pilar tersebut harus sinergi untuk menuju alur keadilan dalam menggali hukum demi kemaslahatan semua pihak, tuturnya.

Kemaslahatan untuk semua pihak,  pemerintahan Madina agar mendorong taat hukum dan pelaksana penjaminan hukum merupakan instrument untuk prodak hukum yang tertib sebagai acuan oleh Bupati Madina dan Ketua DPRD Madina, meskipun kewenangannya hanya sebatas pengawasan yang diberikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, ujar Solahuddin Hasibuan.

Pengawasan seharusnya untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).

Pengawasan yang diberikan oleh Pemerintahan Mandailing Natal kepada PT SMGP seharusnya mulai dari instrument hukum dan implementasi procedural kepada semua pihak baik kepada warga terdampak tinggi ataupun warga terdampak biasa, lalu acuan dalam melakukan evaluasi, tentu tersedianya penanganan dini seperti Masker Oksigen dan klinik Rumah Aman Oksigen yang secara teknis dapat diberikan dalam setiap rumah warga di Sibanggor dan sekitarnya.

Arahan dalam memberikan jaminan perlindungan hukum bagi warga Sibanggor dan sekitarnya dapat dilihat kebijakan baru sebagai kepastian pelaksanaan managemen rist risiko sebab mengacu kepada Standart Operasional Nasional tidak jauh dari instrument dan pelaksanaan instrument itu sendiri.

Disamping itu Bupati dan Wakil Bupati serta Ketua DPRD Mandailing Natal Erwin Lubis selalu memberikan solusi-solusi secara komprehensif kepada perusahaan PT SMGP agar selalu mematuhi segala instrument SOP demi kemaslahatan bersama dengan warga sekitar. (  SL  ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *